SuaraKawan.com
Hukrim

Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Kejati Jatim Dengan PT PLN Nusantara Power

Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 bertempat di Hotel Marriot Batam, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL., bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. PLN Nusantara Power.

Dirut PT. PLN Nusantara Power Bapak Ruly Firmansyah hadir dengan seluruh jajaran direksi serta didampingi para Dirut dari seluruh anak perusahaan PT PLN Nusantara Power, sedangkan Kajati Jatim didampingi oleh Asdatun beserta para Kasi di Bidang Datun Kejati Jatim.

Dalam sambutannya, Dirut PT. PLN Nusantara Power menyampaikan ucapan terima kasih disertasi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana dalam 2 tahun terakhir telah mendampingi dan memberikan pelayanan hukum kepada PT. PLN Nusantara Power untuk memitigasi segala bentuk resiko hukum hingga penyelesaian beberapa isu hukum terkait resiko bisnis sehingga beberapa projek strategis dan beberapa isu hukum tersebut dapat selesai dengan baik tanpa resiko menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan PT. PLN Nusantara Power kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim untuk dapat turut serta memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. PLN Nusantara Power. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

untuk itu diharapkan agar PT PLN Nusantara Power senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang berkiprah di bidang ketenagalistrikan.

Dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka JPN dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT PLN Nusantara Power baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Sita 4 Smelter Serta 51 Excavator dan 3 Bulldozer

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Gelar Monev Kinerja Bidang Datun Via Zoom, Bahas Capaian Dan Tantangan

Redaksi Surabaya

Kunjungan Kerja Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Ke Kejati Jawa Timur

Redaksi Surabaya