Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan PT Pelindo (Persero) Regional 3 yang dihadiri oleh Wakil Direktur Utama PT. Pelindo (Persero) Bpk. Hambra, SH, MH, Executive Director Pelindo (Persero) Regional 3 Bapak Capt. Ali Sodikin, M.Mar, Subregional Head Jawa Bapak Bambang Hasbullah, SH, MH beserta seluruh jajaran direksi dan anak perusahaan PT Pelindo (Persero)
Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar PT Pelindo (Persero) Regional 3 senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang mendukung Program Pemerintah RI guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus stabilitas harga komoditi beras maupun komoditi non beras, apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, PT Pelindo (Persero) Regional 3 harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Perum Bulog Kanwil Jatim baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.