SuaraKawan.com
Hukrim

Pelepasan Anak Penyu atau tukik untuk Kelestarian dan Keseimbangan Alam oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sustainable Development Goals(SDGs) adalah program pembangunan berkelanjutan yang disusun negara-negara anggota PBB pada tahun 2015, dimana SDGs dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berisi 17 tujuan yang ingin dicapai.

SDGs memiliki prinsip universal, integrasi dan inklusif, untuk meyakinkan bahwa tidak ada satupun yang tertinggal atau no one left behind.

SDGs yang ke-14 adalah Ekosistem lautan (life below water) Tujuan nomor 14 dari 17 tujuan SDGs adalah melestarikan dan memanfaatkan samudra, laut, dan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Penyu itu mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem laut yang sehat. Laut yang sehat akan menjadi habitat berjuta-juta ikan sebagai sumber protein penting bagi manusia. Contohnya Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang menjaga keberlangsungan hidup Lamun dan Rumput Laut. Ketika merumput, penyu hijau telah membantu menambah nutrisi dan membantu produktifitas lamun.

Dalam rangka mendukung terwujudnya SDGs yang ke-14 yaitu melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan Paguyuban Balai Kemetrian PUPR se-Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, bertempat di pantai yang berlokasi di daerah Seminyak, Bali melsaksanakan kegiatan pelepasan anak penyu (tukik).

Related posts

JAM-Datun Selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI Menandatangani Joint Declaration Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Melaksanakan Door Stop Dengan Rekan-Rekan Media Di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten. Gresik

Redaksi Surabaya

Sinergitas Hukum Kejati Jatim dan Perum Jasa Tirta I untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

redaksi