SuaraKawan.com
Artikel Hukrim

PATUHI INSTRUKSI JAKSA AGUNG TERKAIT KODE ETIK PERILAKU JAKSA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan apel pagi yang bertindak selaku Penerima Apel kali ini adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Ardito Muwardi , SH., MH. Peserta apel pagi terdiri dari para asisten, koordinator dan seluruh pegawai yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejati Jatim. Senin, (22/01/2024).

Jalannya apel pagi diawali dengan laporan komadan dan dilanjutkan pengucapan Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa oleh petugas apel yang telah ditunjuk yaitu dari Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam pengarahanya, Aspidsus menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran untuk selalu mematuhi Intruksi Jaksa Agung bahwa mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk menjaga sikap dan penampilan, salah satunya jaksa tidak boleh bertato dan berjenggot.

“Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang,” ujar Aspidsus

Selain itu, seluruh anggota juga harus mengenakan pakaian yang sesuai dengan Seragam Jaksa (Gamjak). Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan jaksa dengan APH lainnya.

Related posts

Asbin Kejati Jambi Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024

Redaksi Surabaya

Penyelamatan Aset Negara Berupa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Malang Senilai Rp 100 Milyar Sebagai Hasil Kinerja Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Kabupaten Malang

Redaksi Surabaya

7 Perkara Pidum Dapat Persetujuan Restorative Justice Dari Jampidum

redaksi