Mojokerto – Sat Samapta Polresta Mojokerto menciduk empat anak punk yang berkeliaran di jalanan Kota Mojokerto. Mereka diamankan karena dianggap sering meresahkan masyarakat.
Keempat remaja punk yakni, tiga laki-laki, RD (17), WH (18), MR (16) Kabupaten Mojokerto dan EK (16), warga Jombang. Mereka diamankan di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat bahwa komunitas punk dan pengamen ini meresahkan. Mereka biasanya meminta-minta uang dengan berperilaku tidak sopan,” kata Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu M Khoirul Umam.
Empat anak punk itu langsung dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang alat bukti berupa gitar kentrung yang biasa dipakai untuk mengamen.
“Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sebagaiman Pasal 504 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya.