Laporan Kekerasan Seksual di Tangsel Berujung Laporan Balik, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

oleh
oleh
Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., meminta Gelar Perkara Khusus perkara dugaan kekerasan seksual di Polda Metro Jaya. (Foto: Ist)

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang Selatan berbuntut panjang. Seorang perempuan berinisial DAP yang melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Tangerang Selatan, kini justru dilaporkan balik atas dugaan laporan palsu.

DAP sebelumnya melaporkan mantan pacarnya berinisial MGL, warga Cluster Fedora, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1616/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2025.

Dugaan motif pelaporan tersebut karena DAP tak jadi dinikahi. Namun, tuduhan kekerasan seksual itu dinilai tidak cukup bukti.

Tidak terima dituduh, MGL melalui kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., mengambil langkah hukum balik. Ia melaporkan DAP sekaligus mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kabag Wassidik dan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut dibenarkan Cliff saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/10/2026) malam.

“Laporan polisi yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor DAP di Graha Fedora. Akan tetapi sebenarnya tidak ada kejadian tersebut. Dan tidak pernah ada bujuk rayu maupun pemaksaan sesuai unsur TPKS sebagaimana Pasal 6C KUHP,” tegas Cliff.

Terungkap Kejanggalan Lokasi Kejadian

Cliff menjelaskan, kliennya akhirnya melaporkan balik DAP pada 5 Januari 2026. Laporan balik tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan membuat laporan palsu dan atau fitnah sebagaimana Pasal 361 dan Pasal 434 KUHP.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam laporan DAP yang terkesan dipaksakan dalam proses penyidikan.

Kejanggalan itu terungkap saat konfrontasi di Unit Krimsus Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan awal, DAP menyebut pemaksaan persetubuhan terjadi di Graha Fedora. Namun saat dikonfrontir, lokasi kejadian berubah menjadi di Apartemen Bintaro Icon.

“Tidak konsistensi keterangan pelapor atas lokasi kejadian semakin menguatkan adanya indikasi pemaksaan terhadap kasus tersebut,” ujar Cliff.

Ia juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai janggal. Kasus yang semula masih tahap penyelidikan, tiba-tiba ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor.

Enam Alasan Minta Gelar Perkara Khusus

Cliff membeberkan enam poin yang menjadi dasar permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya:

1. Tidak dilaksanakannya pemeriksaan terhadap kliennya pada tahap penyelidikan, meski penasihat hukum telah berupaya melakukan komunikasi dan penjadwalan ulang.
2. Dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik oleh penyidik yang perlu diperiksa secara objektif oleh fungsi pengawasan Polri.
3. Terdapat perbedaan mendasar mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti) antara keterangan dalam laporan dan fakta hasil konfrontasi.
4. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan hilangnya atau tidak diamankannya bukti CCTV yang relevan.
5. Unsur Pasal 6 huruf c UU TPKS harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya didasarkan pada adanya hubungan atau terjadinya persetubuhan.
6. Laporan balik perlu diperhatikan sebagai bagian dari pengujian objektivitas fakta.

Cliff menambahkan, Gelar Perkara Khusus nantinya akan melibatkan atasan penyidik, fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli yang relevan, sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Jika tidak ditemukan unsur pidana TPKS, pihaknya berharap Polda Metro Jaya merekomendasikan penghentian penyidikan.

“Gelar Perkara Khusus ini kami ajukan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang benar, alat bukti yang sah, penerapan hukum yang tepat, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Advokat dan Kurator ini. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.