Berdalih Uang Pencabutan dan Uang Entertain Aparat, Dua Pengacara Dipolisikan, Satunya Diduga Pengacara Abal-abal

oleh
oleh
Kuasa Hukum karyawan PT FYC Maju Terus, Askhar Wijaya Subiyanto SH melaporkan dua pengacara ke Polres Tangerang Selatan. Foto: ist

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Dengan dalih biaya pencabutan laporan, uang entertainment aparat hingga media, dua oknum pengacara diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus itu muncul di tengah proses hukum kasus dugaan pencurian atau penggelapan oleh 4 orang karyawan PT FYC Maju Terus.

Karyawan PT FYC Maju Terus, Cakra, yang bertugas di Internal Security Sistem diduga ditipu oleh dua oknum advokat hingga puluhan juta. Kasusnya kini tengah ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel)

Sebelumnya, perusahaan skincare merk Yessica ini melaporkan empat orang karyawannya, yakni DW, SI, RI, dan HL. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan bernomor: TBL /B/2688/XII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 6 Desember 2024.

Namun, di tengah kasus yang masih berjalan itu, terlapor DW malah melaporkan balik Cakra yang bertugas di Internal Security Sistem, dengan tuduhan penyekapan dengan kekerasan. Dari laporan itu, Cakra kemudian melakukan klarifikasi ke DM hingga disepakati untuk perdamaian dan pencabutan laporan kepolisian.

Saat itu, Cakra ditemui oleh pengacara DM yaitu Khodri Buktar SH dan Eka Firmansyah SH. Dalam pertemuan itu, Cakra diminta biaya untuk pencabutan laporan, entertainment aparat hingga media. Uang pun akhirnya diberikan oleh Cakra dengan total sebesar Rp 39 Juta.

Namun kenyataannya, kasus tersebut terus berjalan dan tidak ada pencabutan laporan, seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya Cakra melaporkan kedua pengacara tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan: TBL/B/97/I/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum Cakra, karyawan PT FYC Maju Terus, Askhar Wijaya Subiyanto SH menyatakan, bahwa kliennya kini tengah menghadapi permasalahan yang tak terduga. “Ibarat jatuh tertimpa tangga. Selain harus mengawal proses hukum terkait persoalan pencurian dan penggelapan yang terjadi di tempat dia bekerja, kini malah diduga ditipu oleh 2 orang oknum pengacara sebesar Rp39 juta,” ujar Managing Partner Law Firm Wijaya Infinite & Co ini.

Menurut Askhar, kedua oknum pengacara tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus uang pencabutan laporan. Bahkan, selain uang pencabutan laporan, juga sebagai uang entertainment aparat dan uang pengkondisian media. Terlebih lagi, terlapor Eka Firmansyah disebut-sebut sebagai Ketua Media Online Indonesia Wilayah Tangerang Selatan.

“Selain meminta uang dengan dalih pencabutan laporan, ada permintaan lain seperti biaya entertainment untuk penyidik dan media. Permintaan tersebut sangat tidak masuk akal dan jumlahnya cukup fantastis,” tegas Askhar.

Tragisnya lagi, kata Askhar, setelah kasus dugaan pencurian dan penggelapan PT FYC mencuat, kedua oknum pengacara tersebut malah melaporkan balik terhadap kliennya.

“Kami melihat adanya upaya intimidasi dan tekanan terhadap klien kami melalui langkah-langkah hukum yang terkesan direkayasa,” jelas Askhar.

Sementara, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua oknum pengacara tersebut, dikatakan Askhar, tidak hanya merugikan kliennya secara materi, tetapi juga menciderai prinsip profesionalisme dan etika hukum.

“Kasus ini tidak hanya merugikan klien kami secara materi, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme dan etika hukum. Kami berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil,” terangnya.

Sementara dari kedua Advokat yang dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan tersebut, lanjut Askhar, salah satunya diduga ‘Advokat Abal-abal’. Pasalnya, gelar Sarjana Hukum (SH) yang disandang oleh Eka Firmansyah diduga tidak tercatat di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) yang terintegrasi secara nasional.

“Kami sudah mengecek melalui PDDikti dan ternyata nama Eka Firmansyah tidak tercatat. Padahal ini pusat data pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Lantas, bagaimana dia (Eka Firmansyah) bisa menjadi advokat?,” papar Askhar.

Adanya temuan itu, kata Askhar lagi, pada 16 Januari 2025 pihaknya telah melaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan meminta perlindungan hukum atas adanya dugaan oknum yang menggunakan gelar akademik palsu dan telah mengaku sebagai advokat.

Karena, menurut praktisi hukum asal Surabaya ini, pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juga, berpotensi adanya tindak pidana penipuan menggunakan martabat palsu yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Askhar juga mengatakan, kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang melibatkan ‘Advokat Abal-abal’ tersebut tengah diperdalam oleh Polres Tangerang Selatan. Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sacara maraton, mulai dari pelapor, saksi yang mentransfer uang, dan saksi yang hadir saat pertemuan di Resto Kayu Menjangan. “Untuk saksi ini kurang 1 orang. Dan mau ada saksi tambahan dari Jatanras yang minta dilibatkan sebagai saksi bahwa dia tidak pernah menerima apapun,” tambah Askhar.

Askhar berharap, kasus tersebut dapat berjalan dengan optimal. Apalagi, di kasus yang tengah viral ini melibatkan oknum advokat, termasuk adanya dugaan ‘Advokat Abal-abal’. (Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.