Diusut Bareskrim Dugaan Penipuan, PT Minna Padi Alihkan Dana Nasabah Rp 515 Juta ke Perusahaan Afiliasi, Korban Lain Diminta Hubungi Cliff Maliangkay & Partner

oleh
oleh
Ni Made Aksarawati, S.E., bersama kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H. mendatangi PT Minna Padi Aset Manajemen. (Foto: Ist)

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Di saat tiga petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan reksadana oleh Bareskrim Polri, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) diduga tetap melancarkan modus pengalihan dana nasabah. Seorang investor asal Denpasar, Bali, mengaku dana investasinya senilai Rp515.901.639 raib setelah dialihkan ke perusahaan afiliasi dengan mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Korban bernama Ni Made Aksarawati, S.E. Melalui kuasa hukumnya, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., terungkap skema investasi bermasalah itu bermula pada 18 September 2019. Kliennya tergiur tawaran produk Reksadana Minna Padi Amanah Saham Syariah dan menempatkan dana total Rp735.000.000 di PT MPAM. Awalnya, pembayaran bunga dan pokok berjalan mulus.

Drama bermula 3 Februari 2020. Tanpa transparansi, PT MPAM tiba-tiba melayangkan surat pemberitahuan pembubaran atau likuidasi terhadap enam produk reksadananya sekaligus, yakni Minna Padi Keraton II, Properti Plus, Pasopati Saham, Pringgodani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.

Pihak MPAM mengklaim, likuidasi itu atas perintah OJK melalui Surat Nomor S-1421/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019. Sejak surat itu diklaim terbit, pembayaran bunga kepada nasabah dihentikan sepihak.

“Kejanggalan fatal, surat OJK itu tidak pernah sekalipun ditunjukkan kepada nasabah. Klien kami baru tahu belakangan, ternyata dananya tidak dikelola sebagai reksadana syariah, melainkan diikutkan trading saham lalu dialihkan ke obligasi PT Dirga Sukses Sejahtera (DSS). Likuidasi ini patut diduga hanya akal-akalan agar MPAM lepas tanggung jawab,” tegas Cliff, kepada wartawan, Senin (29/9).

Satu Kantor, Satu Pemilik, Obligasi Bodong

Investigasi kuasa hukum menemukan fakta mencurigakan di balik pengalihan dana tersebut. Dengan dalih likuidasi perintah OJK, seluruh dana nasabah dikonversi menjadi obligasi PT DSS dengan janji pengembalian modal bertahap 10% di tahun ke-4, 20% di tahun ke-5, dan 70% di tahun ke-6 plus bunga triwulanan sejak 1 Mei 2021.

Janji itu kembali mangkrak. Sejak November 2025, bunga macet total. Sisa dana Ni Made senilai Rp515.901.639 tertahan.

Penelusuran Cliff membongkar relasi kedua perusahaan. PT MPAM dan PT DSS ternyata berkantor di alamat yang sama. Lebih janggal lagi, PT DSS baru didirikan pada 16 Maret 2020 — setelah surat likuidasi OJK diklaim terbit — dan direkturnya adalah Edy Suwarno, yang juga merupakan pemegang saham PT MPAM.

“Ini skema yang sangat telanjang. Perusahaan penerima dana baru berdiri empat bulan setelah perintah likuidasi fiktif itu, direkturnya sama, kantornya sama. Sampai hari ini surat OJK yang mereka jadikan tameng itu tidak pernah mereka tunjukkan meski kami minta resmi,” ungkap Cliff yang juga berprofesi sebagai kurator.

Cliff meyakini Ni Made bukan satu-satunya korban. Ia menduga masih banyak nasabah dengan pola serupa yang dananya belum kembali.

Pihaknya membuka posko pengaduan bagi korban MPAM yang dialihkan ke DSS melalui Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners di email cliff.fm@gmail.com dan Instagram @cliff_advokat_kurator.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT MPAM masih berjalan. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri ESO. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.