Pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, TIM Tangkap Buron (TABUR) Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengamankan DPO dari Kejaksaan Negeri Paser an ARIS SUGIARTO dirumah Tersangka di Desa/Kelurahan Curahmalang Kec. Sambiroto Kab. Jombang, Jawa Timur.
Ia merupakan tersangka dalam Perakara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa TA 2015 dan 2016 di Desa Sandeley Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang tengah di tangani Kejaksaan Negeri Paser Kalimantan Timur pada tahun 2019.
Tersangka ARIS SUGIARTO sempat buron selama 5 tahun dan menjadi buronan terkait kasus korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa TA 2015 dan 2016 di Desa Sandeley yang diperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih tiga ratus juta rupiah .
Setelah mengamankan tersangka, pada dini hari Petugas langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.