Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU dan para Koordinator pada Kejati Jatim serta Kajari Surabaya, menerima kunjungan Kerja Komisioner Koimisi Kejaksaan RI (KKRI) yang tetdiri dari:
Anggota Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Ibu Diah Srikanti, SH, MH ; Ibu Andi Nurwinah SH, MH; Bapak Dr. Heffinur, SH, MH dan 1 (satu) orang anggota sekretariat KKRI melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Kejati Jatim dalam rangka melaksanakan pemantauan penanganan kasus yang menarik perhatian publik, kelengkapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang meliputi satker Kejati Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Malang, Kejari Tanjung Perak, Kejari Sampang, Kejari Jember dan Kejari Tulungagung.
Kegiatan Kunker diawali dengan Sambutan dari Kajati Jatim yang menyambut baik kegiatan Kunker KKRI yang dimaknai sebagai pemberi semangat dan motivasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan kinerja dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar etika profesi jaksa dan penerapan standar operasional prosedur kegiatan/penanganan perkara, termasuk dalam hal bagaimana JPU melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum menghadapi putusan bebas atas perkara no 454//Pid.B/PN Surabaya ATAS NAMA TERDAKWA Gregrorius Ronald Tanur dengan cara melakukan upaya hukum Kasasi. Setelah Kajati menyampaikan sambutan selamat datang, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Komisi Kejaksaan.
artikel sebelumnya