SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp 271 Miliar Dana PI OSES, Sita Aset Miliaran Rupiah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana sebesar USD 17.286.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar ini seharusnya menjadi milik Provinsi Lampung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/10), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT LEB dan rumah para pejabat perusahaan. Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

“Kami berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah barang berharga seperti jam tangan mewah, motor, dan mobil Jeep,” ujar Armen. Total uang yang disita mencapai miliaran rupiah, terdiri dari uang tunai rupiah, uang dalam bentuk deposito, dan mata uang asing.

Armen menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul uang dan barang-barang yang disita tersebut.

“Jika pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut dan ternyata masih ada hubungan dengan perkara ini, maka akan dilakukan penyitaan. Tetapi, jika tidak ada kaitannya, maka penyidik akan mengembalikan uang tersebut,” tegasnya.

Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI OSES. Di antaranya adalah direktur, komisaris, dan pejabat lainnya di PT LEB dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai induk perusahaan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Armen.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI OSES ini mengungkap adanya penyelewengan terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Lampung. Dana PI merupakan bagian dari keuntungan yang diterima pemerintah daerah dari hasil produksi minyak dan gas bumi di suatu wilayah kerja.(gus)

Related posts

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menerima penghargaan dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur “Jaksa Sahabat Rimba”

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Melakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka Tipikor Pemberian Dana Talangan PT INKA (Persero) Dalam Proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW Di Kinshasa Kepada Joint Venture TGG Infrastructure

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Ikuti Vicon Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023

Redaksi Surabaya