SuaraKawan.com
Hukrim

Kejati Jatim Geledah Kantor Pt Inka Terkait Dugaan Tipikor Pembiayaan Proyek Di Congo, Sita 400 Dokumen

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari Selasa (16/7/2024) melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II

Redaksi Surabaya

Aspidmil Kejati Jatim Ingatkan Pegawai Jaga Disiplin Dan Serap Anggaran

Redaksi Surabaya

Peninjauan situasi Kamtibmas pada saat pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di lokasi TPS Wilayah Jawa Timur

Redaksi Surabaya