Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki telah mendaftarkan kasasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur pada Senin 5 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Ini sebagai bentuk upaya hukum Kejari Surabaya atas putusan vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan untuk perkembangan kasus Gregorius Ronald Tannur, pada pukul 09.00 WIB, Kejari Surabaya melalui Jaksa Ahmad Muzakki telah mendaftarkan form kasasi di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami telah menyatakan sikap untuk kasasi yang dibuktikan dengan adanya akta permohonan kasasi dari JPU atas nama Ahmad Muzakki dan telah diterima PN Surabaya atas nama HR Joko Purnomo dengan nomor akta: 143/akta pid/tas/VIII 2024/PN Sby,” kata Putu Arya, Senin 5 Agustus 2024.
Masih kata Putu, bahwa langkah selanjutnya dari Kejari Surabaya yakni mengatur langkah untuk memori kasasi. Tentunya memori kasasi ini akan dilakukan gelar terlebih dahulu yakni ekspose secara berjenjang ke Kejati Jatim.
BACA JUGA:Kawal Kasus Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim
“Untuk materi atau headline yang kami masukan kedalam materi-materi dalam memori kasasi itu nantinya akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami dan akan kami formulasikan untuk selanjutnya akan kami kirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan di Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
“Untuk materi-materi yang akan kami berikan tentunya tidak bisa kami sampaikan untuk saat ini. Tentunya tidak jauh dari fakta maupun penyampaian sebelumnya yang saya sampaikan mengenai adanya pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim PN Surabaya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kasi Intelejen melanjutkan dari pertimbangan majelis hakim bahwa tidak ada saksi yang mengetahui pada saat kejadian meninggalnya dari korban di lokasi. Dan kedua adanya akibat dari meninggalnya korban ini akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung.
“Itu beberapa pertimbangan yang kemarin rekan-rekan media ketahui ya. Untuk itu nanti kami formulasikan juga akan kami sampaikan kesitu,” ujarnya.
Dari memori kasasi tersebut, Putu berharap MA dapat mengevaluasi maupun melakukan koreksi.
“Paling tidak mengambil alih putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan harapan dari korban sendiri serta masyarakat secara luas artinya tidak mencederai dari masyarakat itu,” tuturnya.
Ditanya terkait adanya bukti baru yang akan diberikan, Putu mengatakan bahwa kasasi tidak melampirkan bukti baru. Novum pemberian bukti baru tersebut hanya ada di peninjauan kembali (PK).
“Novum itu biasanya untuk peninjauan kembali (PK) jadi kami tidak ada novum. Itu biasanya untuk PK bukan untuk jaksa tapi untuk terdakwa. Biasanya terdakwa nanti jika kasasi ini dikabulkan, tentunya nanti bisa mengajukan PK, itu hak dari terdakwa mengajukan novum,” bebernya.
Putu menjelaskan bahwa memori kasasi memiliki tenggang waktu yang diberikan setelah melakukan kasasi yakni 14 hari. Waktu tersebut pastikan akan pihaknya manfaatkan secara optimalkan untuk menyusun strategi.
“Ini untuk menghindari adanya kegagalan dan tentunya kami berharap Mahkamah Agung bisa mengambil alih sesuai dengan harapan dari masyarakat,” terangnya.
Terkait pencekalan Ronald Tannur agar tidak keluar negeri, Kejari Surabaya akan bersurat secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan diteruskan ke Kejagung. Ditambah lagi berkoordinasi dengan Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi untuk ditangkal.
“Kami akan sesegera mungkin layangkan untuk hari ini (Senin 5 Agustus 2024) supaya nanti yang bersangkutan Gregorius Ronald Tannur ini bisa kita lakukan monitor supaya yang bersanh tidak berpergian keluar negeri,” pungkasnya. (*)