Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kabupaten Malang Rabu (11/9/2024) di Aula Darpa.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, Badan Intelijen Negara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Malang, Dinas Pendidikan Kab. Malang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kab. Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem tahun 2024 ini mengusung tema “Antisipasi Penyimpangan Penyebaran Agama dalam Masyarakat dan Media Sosial.”
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepanjen, Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan bahwa Indonesia dengan keberagamannya menjadi lahan subur bagi tumbuh kembangnya berbagai agama dan aliran kepercayaan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aliran kepercayaan menjadi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Tugas utama Tim PAKEM adalah menerima, menganalisa, dan meneliti laporan atau informasi mengenai aliran kepercayaan masyarakat. Kami juga akan melakukan penilaian secara cermat terhadap perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban umum,” tegas Deddy.
Deddy menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tim PAKEM akan menggunakan pendekatan preventif dan represif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah preventif seperti pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan yang dianggap perlu akan dilakukan untuk memberikan pembinaan. Sementara itu, langkah represif akan diambil jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Pembinaan terhadap aliran kepercayaan bertujuan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru dan untuk memastikan pelaksanaan aliran kepercayaan di Kabupaten Malang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Deddy.
Mekanisme kerja Tim PAKEM juga mencakup pemberian sanksi bagi aliran kepercayaan yang menyimpang. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, pembubaran, atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sutikno dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang menekankan pentingnya pemutakhiran data mengenai aliran kepercayaan di Kabupaten Malang. Menurutnya, data yang akurat akan sangat membantu FKUB dalam melakukan pengawasan dan menjaga kerukunan umat beragama.