SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kelima saksi itu berinisial:

1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).

2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

5. LA alias ACW selaku pihak swasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa 7 Mei 2024. (*)

Related posts

Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

Redaksi Surabaya

Peninjauan situasi Kamtibmas pada saat pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di lokasi TPS Wilayah Jawa Timur

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Hadir Dalam FGD Peningkatan Kompetensi Penyidik Dalam Perkara Koneksitas

Redaksi Surabaya