SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Selasa 20 Agustus 2024.

Saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

1. YSE selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. IJ selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli SH MHum dalam keterangan tertulis.

Related posts

Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sembelih Hewan Kurban

Redaksi Surabaya

Puspenkum Berdialog dengan Masyarakat Melalui OM JAK Menjawab

Redaksi Surabaya

Head Of The High Prosecutor’s Office Of East Java Attends The Palt National Conference XXXI As A Resource Person

Redaksi Surabaya