SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 s/d saat ini,  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kajati Jatim Mengajar Di Kelas Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Semester Gasal 2024 – 2025 Untuk Mata Kuliah “Kapita Selekta Hukum Pidana”

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Melaksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

redaksi