SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Senin 13 Mei 2024.

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kedua saksi itu berinisial:

1. DK selaku Akuntan Publik.
2. RS selaku Akuntan Publik.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

10 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Pengajian Rutin Bulan Sya’ban 1445 H

Redaksi Surabaya

13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi Surabaya