
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kasus pengeroyokan pengacara oleh terdakwa Nikson Brillyan Maskikit dkk dinilai banyak kejanggalan. Selain itu, pengacara terdakwa Rossa Pangandaheng menyebut bahwa dakwaan JPU cacat formil dan substansial.
Hal itu diungkap Rossa Pangandaheng, dalam eksepsinya yang dibacakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/5/2025).
Sehingga, Rossa menyebut jika dakwaan jaksa disusun tanpa dasar hukum yang kuat.
Eksepsi yang dibacakan dimuka persidangan itu, Rossa mengungkap 17 kejanggalan pada proses hukum yang dialami kliennya, sebagai berikut:
1. Saksi (pelapor) Azhar Suryansyah Machfuddin, diambil keterangannya pada hari Kamis 14 Januari 2025 pukul 15.30 Wib, sedangkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP-Gas/200/I/RES.1.6/2025/Satreskrim, baru dikeluarkan kepada Penyidik pada tanggal 15 Januari 2025. Hal ini membuktikan berita acara pemeriksaan sudah dibuatkan sebelum ada perintah tugas.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINSIDIK/22/I/RES.1.6/2025/SATRESKRIM dikeluarkan pada 16 Januari 2025. Membuktikan bahwa baru dibenarkan melakukan penyidikan atas diri Tersangka atau Terdakwa.
3. Surat Penetapan Tersangka atas diri Nikson dikeluarkan pada16 Januari 2025 dengan Nomor : STAP/21/I/RES.1.6/2025/SATRESKRIM artinya Nikson membuktikan bahwa status Tersangkanya sudah ditetapkan lebih dulu, sebelum diperiksa.
4. Surat Perintah Penangkapan atas diri Tersangka Nikson Nomor : SPRIN KAP/18/I/RES.1.6/2025/SATRESKRIM dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
5. Berita Acara Penggeledahan Rumah/Gudang/Tempat-tempat tertutup lainnya dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 11.00 Wib.
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINTA/29/I/RES.1.6/2025/SATRESKRIM dikeluarkan pada hanya ditulis bulan Januari 2025 tanpa tanggal.
7. Surat Tanda Penerimaan menyita tanpa Nomor Surat atas satu jaket lengan panjang berwarna krem, satu kemeja lengan panjang warna putih dibuat pada 08 Nopember 2024. artinya tanda terima penyitaan tidak sama dengan surat perintah penyitaan, tanggal bulan dan tahun berbeda.
8. Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang bukti dibuat pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 11.10 Wib.
9. Surat Tanda Terima Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Jaksa Penuntut Umum Ke Pengadilan Negeri Surabaya 14 April 2025 atas nana Terdakwa Nikson tidak lengkap karena tidak ada nama dan tanda ada tangan penerima berkas.
10. Surat Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 April 2025 tanpa ada tanda tangan penerima barang bukti.
11. Surat Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti tanggal 14 Maret 2025, tidak ada Nomor Register dan tidak ditulis barang bukti apa yang diterima.
12. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PDM.1887/M.5.10/Eku.2/03/2025, dikeluarkan 14 Maret 2025, sedangkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : 21/I/RES.1.6/2025/SATRESKRIM dikirim 16 Januari 2025.
13. Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : PRINT 1888/M.5/10.3/Eku.2/03/2025 dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2025, sejak 14 Maret 2025 hingga 02 April 2025 di Rutan kelas 1 Surabaya 20 hari.
14. Surat Perpanjangan Penahanan atas nama Nikson Nomor : 577/M.5.10.3/Eku.1/01/2025, dikeluarkan pada 24 Januari 2025. Tidak ada dalam berkas pelimpahan di Pengadilan Negeri Surabaya.
15. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 477/PenPid.B-Han/2025/PN Sby, dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2025, mengenai perpanjangan masa tahanan dari Penuntut Umum Nomor : B.153/M.5.10.3/Eku/03/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diajukan pada tanggal yang sama.
16. Terdapat catatan ketidaklengkapan berkas dan kesalahan dalam aplikasi e Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) yang diupload oleh Jaksa Penuntut Umum membuktikan berkas yang tidak lengkap atau janggal.
17. Surat kepada Direktur Rumah Sakit PHC Surabaya, Jl Prapat Kurung Selatan No 1 Surabaya dari Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Nomor : R/22/I/KES.3/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tidak ada tanggal hanya tertulis Januari 2025, hasil visum dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 23.00 Wib, tetapi pemeriksaan terhadap korban Tjejep Yasien pada tanggal 14 Januari 2025 pukul 23.43 Wib.
Dikatakan Rossa, jika berkas yang tidak lengkap dan tetap diterima maka hal itu melanggar KUHAP pasal 110 ayat (2) dan pasal 138 ayat (2). Tidak hanya itu, ia juga menilai sebagai kesalahan Jaksa yang tidak teliti.
“Ini satu fakta hukum yang berbahaya dalam proses penegakan hukum yang sedang disidangkan saat ini, dan melanggar hak asasi manusia khususnya hak terdakwa Nikson. Keberatan terdakwa Nikson ini beralasan sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/Pid/1991,tanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan Jika Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan tidak sesuai lalu kemudian dakwaan itu selanjutnya dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan, maka dakwaan juga tidak sah (tidak dapat diterima),” terang Rossa.
Diketahui, Nikson Brillyan Maskikit didakwa JPU telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Nikson dianggap bersama-sama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, Ade Ardianto Suroso, Satria Masrikat (DPO) dan Beni Limbong melakukan pengeroyokan terhadap Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien hingga mengalami luka dan merusakan barang milik Abdoel Proko Santoso di depot nasi goreng ZHAANG Jalan Griya Kebraon, Surabaya. Kasus tersebut akhirnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
“Memang benar jaksa mempunyai bahwa kewenangan dalam menyusun surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi kewenangan itu tidak boleh dan tidak dapat dibenarkan untuk menyimpang dari fakta yang terkumpul dari hasil pemeriksaan penyidikan, apalagi sampai melakukan penambahan unsur dan ayat di dalam Pasal,” tambah Rossa usai persidangan. (Hed)



