
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Diduga melakukan pembiaran dan ‘melindungi’ aksi premanisme debt collector saat pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin, APH (Aparat Penegak Hukum) Polsek Karangpilang, dilaporkan ke Propam Jatim, Senin (20/1/2025).
Kelima orang Tim Hukum korban yang mendatangi Propam Jatim itu ialah Andry Ermawan SH, Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Agus Budi Wahono SH MH, Dade Puji Hendro Sudomo SH dan Adi Gunawan SH. Mereka datang ke Gedung Bid Propam Polda Jatim, sekitar pukul 10.00 WIB. Para praktisi hukum ini didampingi oleh relawan Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Jawa Timur.
Laporan itu dilakukan lantaran disaat kejadian pengeroyokan pengacara Tjetjep oleh para debt collector di Rumah Makan Hang Zang, Kebraon, Senin (13/1/2025) malam, ada APH dari Polsek Karangpilang di tempat tersebut. Bahkan, beberapa orang APH yang ada di lokasi kejadian terlihat hanya diam saat terjadi penganiayaan terhadap korban. Sehingga terkesan APH Polsek Karangpilang tidak melindungi masyarakat yang jadi korban penganiayaan, melainkan malah melindungi aksi premanisme debt collector.
Dugaan pembiaran aksi premanisme oleh APH Polsek Karangpilang juga dibenarkan Ketua Tim Hukum korban, Andry Ermawan SH. Andry menyatakan, seharusnya APH yang ada di lokasi kejadian bisa memberikan pertolongan, mencegah, dan bahkan melindungi korban dari aksi premanisme para debt collector malam itu.
Sikap diam APH Polsek Karangpilang saat terjadi penganiayaan oleh para debt collector jadi tanda tanya besar, ada apa dengan Polsek tersebut?
“Makanya disini kami melaporkan Polsek tersebut ke Propam untuk ditindaklanjuti. Seharusnya pihak Polsek itu membantu korban (tidak melakukan pembiaran). Jadi kami minta pihak Propam untuk segera memproses laporan kami,” tegas Andry.
Setelah membuat laporan resmi, lanjut Andry, pihak Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap anak Tjetjep, yaitu Azhar Suryansyah Machfuddin. Pasalnya, Azhar dianggap mengetahui persis kejadian penganiayaan terhadap bapaknya tersebut.
“Tadi sudah diperiksa anak korban (Azhar). Dia menceritakan semua dalam laporan. Dan pihak Propam berjanji akan menindak lanjuti dan menghubungi kami tidak sampai satu minggu,” jelas Ketua IKADIN Sidoarjo ini.
Ketika disinggung soal jumlah tersangka yang kini hanya berjumlah empat orang, Andry mendorong Polrestabes Surabaya agar terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk terhadap pelaku yang belum tertangkap, maupun pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas aksi premanisme ini.
“Ya, tentunya kami apresiasi Polrestabes Surabaya. Tetapi kami berharap masih ada pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap untuk segera diamankan. Khan di dalam video itu ada beberapa orang yang berinteraksi dan diduga melakukan penganiayaan. Jadi kita mendorong semua diproses hukum. Dan kita tunggu tindakan Polrestabes,” terang Alumnus Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia (UII) ini.
Sementara, Ketua DPD FPPI Jatim, Kol (Purn) TNI AL Rochmad Suhaji menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus premanisme debt collector dan pengeroyokan dengan korban pengacara Peradi Tjetjep Muhammad Yasin hingga tuntas.
“Dan, kami meminta Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri menindak tegas anggotanya yang ada di bawah. Karena seharusnya tugas kepolisian melindungi dan mencegah, bukan malah membiarkan,” tambahnya. (Red)