Tak Lindungi Masyarakat dari Aksi Premanisme Debt Collector, Polsek Karangpilang Dilaporkan ke Propam, Agung: Sudah Langgar UU Polri

oleh
oleh
Wakil Ketua Tim Hukum korban, Agung Silo Widodo Basuki SH MH. Foto: ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Dianggap tak melindungi masyarakat dari aksi kekerasan dan premanisme debt collector, oknum APH (Aparat Penegak Hukum) Polsek Karangpilang dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (20/1/2025).

Tim Hukum Tjetjep Muhammad Yasin, korban pengeroyokan oleh debt collector menilai, APH Polsek Karangpilang telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai petugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum korban, Agung Silo Widodo Basuki SH MH pada awak media.

Seharusnya, kata Agung, aparat kepolisian akan melindungi dan mengayomi masyarakat dari berbagai bentuk aksi kejahatan dan premanisme. Bukan malah melakukan pembiaran. Apalagi hanya menjadi penonton saat aksi penganiayaan terjadi terhadap Tjetjep di salah satu rumah makan di Kebraon, Surabaya, pada Senin (13/1/2025) malam lalu.

“Tugas kepolisian itu melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan hanya jadi penonton saja saat masyarakat dianiaya oleh debt collector,” ujarnya.

Bahkan, dikatakan Agung, saat korban minta perlindungan dan melaporkan penganiayaan oleh debt collector tersebut ke Polsek Karangpilang juga tidak digubris. Itu terungkap setelah anak Tjetjep, yaitu Azhar Suryansyah Machfuddin, memberikan keterangan di Propam Polda Jatim.

“Sudah lapor ke Polsek tapi diam saja. Bahkan saat korban masuk ke mobil juga masih sempat dipukuli oleh para debt collector,” jelasnya.

Ketentuan SOP kepolisian, lanjut Agung, juga diatur dalam juga diatur dalam
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

Tidak hanya itu, dalam video pendek yang beredar pun kian jelas, bahwa aksi penganiayaan pengacara Tjetjep oleh para debt collector juga disaksikan oleh oknum APH Polsek Karangpilang. Dalam video tersebut terlihat bahwa oknum APH dengan memakai baju dinas hanya diam melihat Tjetjep dihajar oleh gerombolan debt collector.

“Itu yang jadi tanda tanya besar, ada apa Polsek Karangpilang? Dan ini yang harus diungkap oleh Propam. Karena Propam merupakan lembaga pengawas kepolisian, yang punya hak untuk memeriksa dan melakukan investigasi,” terang praktisi hukum kelahiran Banyuwangi ini.

Tidak hanya pembiaran, oknum APH Polsek Karangpilang juga dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan. “Jadi kami sebagai Tim Hukum korban mendesak agar ada tindakan tegas oknum aparat. Karena ini juga untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat,” terang Agung.

Ketika disinggung terkait dugaan keterlibatan Kapolsek Karangpilang dalam aksi pembiaran premanisme tersebut, Agung menyatakan, akan menyerahkan hal itu ke Propam. “Itu tergantung penyidikan dan investigasi Propam nanti. Apakah Kapolsek ada kelalaian atau gimana. Dan Propam menjanjikan waktu satu minggu kepada kami,” tambahnya.

Ia juga berharap perkara premanisme oleh debt collector akan diusut tuntas. Termasuk siapa pun yang terlibat di dalamnya harus mendapat tindakan tegas.

Sementara, Ketua Tim Hukum Andry Ermawan SH mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya yang sudah menangkap empat orang debt collector sebagai tersangka. Apalagi Polrestabes berjanji tetap melakukan pengembangan atas kasus premanisme ini. (Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.