
Jember-SUARAKAWAN.COM: PT KAI Daop 9 Jember akhirnya menyepakati untuk membuka kembali akses warga Jalan Mawar. Sehingga, warga dapat menempati rumah mereka yang selama ini disegel sepihak oleh PT KAI.
Keputusan itu berdasarkan kesepakatan setelah dilakukan pertemuan tertutup pada Kamis (26/2/2026). Dalam pertemuan itu, PT KAI Daop 9 Jember dihadiri langsung oleh Vice President PT KAI Daop 9, Melyana Roswita dan Manager Hukum & Humas, Cahyo Widiantoro. Sedangkan dari pihak warga Jalan Mawar diwakili kuasa hukumnya, Agung Silo Widodo Basuki, SH., MH., dan Aris Fiana SH.
Dalam keterangannya, Agung menyatakan sangat mengapresiasi upaya PT KAI Daop 9 Jember yang kembali membuka akses bagi warga. Sehingga, warga Jalan Mawar bisa kembali menempati rumah mereka, yang selama ini disegel sepihak oleh PT KAI.
“Kami sangat mengapresiasi atas upaya dan toleransi PT KAI yang diberikan pada klien kami. Dengan dibukanya akses, maka warga dapat kembali menempati rumahnya lagi,” ujar Agung, Kamis (26/2/2026) malam.
Dikatakan Agung, selama ini terdapat empat rumah warga yang disegel oleh PT KAI. “Ya, ada empat rumah. Sekarang bisa menempati lagi, sesuai tuntutan warga,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan antara PT KAI dengan warga, lanjut Agung, nantinya akan dituangkan dalam akta perdamaian. Dan akta perdamaian tersebut dimasukan dalam bukti tambahan saat sidang mediasi pada 4 Maret 2026 mendatang.

“Jadi, sekali lagi kami mengapresiasi tergugat (PT KAI) membuka diri hingga melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan ini. Dan kami bisa memahami syarat-syarat diajukan PT KAI. Sehingga nantinya bisa mengakhiri perselisihan ini, agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember kembali digugat oleh warga Jalan Mawar, Kecamatan Patrang. Warga dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Agung Silo Widodo Basuki SH., MH., Aris Fiana SH., dan Ani Nurmasari SH., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 11/Pdt.G/2026/PN JBR.
Dalam gugatannya, Agung menegaskan, bahwa SHGB No.676 telah terbukti jika tanah yang diklaim PT KAI merupakan tanah negara obyek nasionalisasi. Artinya, tanah tersebut hasil nasionalisasi aset milik Belanda.
PT KAI mengklaim tanah tersebut hanya berdasarkan Grondkaart No.11 (Peta Belanda). “Dengan adanya gugatan baru ini, maka obyek yang disengketakan adalah rumah-rumah yang diklaim oleh PT KAI, dan kini kita perselisihkan terkait kepemilikan,” ujar Agung.
Agung menegaskan, warga menempati rumah-rumah tersebut sudah puluhan tahun. Warga yang merupakan ahli waris eks pegawai PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) itu juga sudah menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada Kantor Pajak.
Dijelaskan Agung, bahwa warga yang menempati rumah di Jalan Mawar hasil dari orangtua mereka, yang saat itu gaji orangtua mereka dipotong oleh PJKA (sekarang PT KAI) untuk biaya perumahan atau tempat tinggal.
“Klien kami mengangap bahwa itu rumah yang dulunya diperoleh dari orangtuanya, yang juga dipotong gaji oleh PJKA untuk mendapatkan hak tempat tinggal sebagai rumah. Nah, sekarang rumah yang dijanjikan sesuai bukti pemotongan gaji belum pernah diberikan. Sehingga rumah yang ditempati itu masih berstatus sengketa kepemilikan antara klien kami dan PT KAI,” terangnya.
Dalam memori gugatannya, Agung juga menyebut dugaan penyimpangan terbitnya SHGB oleh BPN atas nama PT KAI. Ia mengatakan, jika tanah tersebut untuk keperluan khusus suatu perusahaan negara, seharusnya BPN memberikan hak pengelolaan atau hak pakai, bukan SHGB.
Tidak hanya itu, pada 2019 PT KAI juga melakukan penarikan SPPT PBB dari para warga Jalan Mawar. Padahal penarikan itu tanpa dasar hukum, bahkan semakin membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Dengan demikian adanya gugatan baru ini semakin jelas bahwa rumah yang di tempati klien kami itu masih berstatus quo. Jadi belum diputus dalam gugatan baru ini siapa yang paling berhak terhadap obyek yang dipersengketakan,” tambahnya.
Sementara, penutupan akses warga oleh PT KAI juga memicu gelombang aksi massa, beberapa waktu lalu. Massa menolak atas penyegelan sepihak rumah warga di Jalan Mawar oleh PT KAI. Kantor PT KAI Daop 9 Jember, digeruduk oleh ratusan massa yang mengatasnamakan “Topi Bangsa”. Mereka mengecam keras atas upaya penyegelan paksa rumah warga tersebut. (Dwi)

