
Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Munculnya surat penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) oleh Pengprov PBSI Jatim lagi-lagi dipertanyakan. Pasalnya, surat itu terbit setelah digelarnya Muskab dan terpilihnya Ketua PBSI Sidoarjo secara aklamasi.
Lantas, benarkah ada kudeta setelah terpilihnya Moch Yoyok Handoko sebagai Ketua PBSI Sidoarjo? Atau, organisasi olahraga tak lagi menjunjung sportivitas?
Diketahui, Moch Yoyok Handoko terpilih sebagai Ketua Pengkab PBSI Sidoarjo dalam Muskab (Musyawarah Kabupaten) pada 16 Maret 2025 lalu. Namun, setelah Yoyok yang akrab dipanggil Gus Peyek ini terpilih, mendadak Pengprov PBSI Jatim menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) untuk mengisi jabatan Ketua Pengkab PBSI Sidoarjo.
Penunjukan Plt oleh Pengprov PBSI Jatim itu tertuang dalam SK Pengrov PBSI Jatim bernomor: SKEP.006/0.22.1/III/2025. Dalam SK tertanggal 29 Maret 2025 tersebut disebutkan bahwa Pengprov PBSI Jatim menunjuk Hendro Puspito sebagai Plt Pengkab PBSI Sidoarjo. Sebelumnya Hendro menjabat Sekretaris Umum Pengprov PBSI Jatim.
Gugatan yang akan dilakukan terhadap Pengprov PBSI Jatim itu disampaikan Agung Silo Widodo Basuki SH MH. Agung ialah kuasa hukum dari pemilik klub yang tergabung dalam PBSI dan mempunyai suara di Muskab PBSI Sidoarjo.
Dikatakan Agung, pihaknya tidak hanya akan menggugat Pengprov PBSI Jatim, tetapi turut tergugat juga PP PBSI, KONI Jatim dan KONI Sidoarjo. Pasalnya, mereka dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas terbitnya SK Penunjukan Plt yang diduga sarat kepentingan.
“Ya, teman-teman pemilik hak suara dalam hal ini pemilik club segera melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya SK Plt PBSI Sidoarjo,” ujar praktisi hukum kelahiran Banyuwangi ini.
Gejolak ini berawal ketika terbit surat dari Pengprov PBSI Jatim bernomor: 044/0.11/III/2025. Surat tertanggal 13 Maret 2025 itu mendadak meminta penundaan Muskab PBSI Sidoarjo.
Padahal, dikatakan Agung, saat itu kepanitiaan Muskab sudah terbentuk dan sudah berjalan tahapan-tahapan dalam proses verifikasi dan validasi bakal calon Ketua PBSI Sidoarjo.
Dengan adanya surat yang meminta penundaan Muskab itu, kata Agung, Pengkab PBSI Sidoarjo maupun panitia mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Pengprov yang meminta penundaan Muskab PBSI Sidoarjo. Termasuk cacat prosedur apa yang dilakukan panitia, sehingga Pengprov meminta penundaan Muskab.
“Panitia dan pengurus keberatan dengan surat penundaan itu. Pengurus Pengkab justru berpendapat bahwa penunjukan Plt PBSI Sidoarjo oleh Pengprov tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART, yang kemudian hasil Muskab dianulir oleh Pengprov dengan penunjukan Plt. Inilah yang ditentang oleh club yang memiliki suara maupun pengurus OC dan SC yang melaksanakan Muskab PBSI Sidoarjo,” terang Agung.
Bahkan, dalam surat balasan Pengkab PBSI Sidoarjo juga disebutkan bahwa pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon berdasarkan verifikasi dan validasi dilakukan panitia juga dihadiri oleh semua bakal calon.
Hal itu dituangkan dalam Surat Panitia Muskab PBSI bernomor: 04/BNG KP-PBSI/3/25. Dan, atas dasar itu panitia kemudian memberi waktu bakal calon yang belum memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perbaikan persyaratan hingga 9 Maret 2025.
“Dengan dasar itulah teman-teman Pengkab PBSI Sidoarjo melaksanakan Muskab. Namun, setelah Muskab dan sudah terpilih Ketua PBSI Sidoarjo secara aklamasi kenapa tiba-tiba muncul surat penunjukan Plt?,” tanya Agung penuh keheranan.
Agung pun memaparkan, jika penunjukan Plt dalam organisasi itu harus mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya jika ketua meninggal dunia, tidak bisa melaksanakan tugas secara efektif atau terjadi kekosongan ketua. Nah, ini tidak terjadi karena Muskab sesuai AD/ART sudah dilaksanakan oleh panitia, tapi kenapa kemudian ada surat penunjukan Plt,” pungkas Agung. (Hr)


