Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 6 (enam) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Sidoarjo, Kajari Kabupaten Malang, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Magetan, yang terdiri dari :
– 2 (dua) perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tulungagung dan Kejari Ponorogo (masing-masing 1 perkara);
– 1 (satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan;
– 1 (satu) Perkara Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Situbondo;
– 1 (satu) Perkara Laka Lantas disangka melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Situbondo;
– 1(satu) perkara melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 20l6 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diajukan oleh Kejari Ponorogo
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif .