Kajati Jatim yang sebelumnya terdaftar sebagai Dosen Tidak Tetap Luar Biasa pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sesuai Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 07546/UN4.1/Kep/2024 Tanggal 25 Juli 2024 tentang Pengangkatan Dosen Nonpegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Luar Biasa Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 menjadi Penguji Eksternal pada Ujian Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum, an. Mahasiswa Sukarno Nomor Induk B013191011, Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unhas, sebagaimana Surat Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Nomor: 00969/Un4.5/Kep/2024 Tentang Susunan Panitia Penilai Ujian Promosi Doktor bagi Sdr. Sukarno Nomor Induk B013191011, Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unhas.
Sesuai kapasitasnya selaku Penguji Eksternal, Kajati Jatim memberi masukan bahwa terkait dengan pengaturan dana kampanye, agar menjadi Novelty perlunya diatur dengan tegas tentang kantor akuntan publik yang bertugas melakukan audit. UU No. 12/2008 dan UU No. 8/2012 menegaskan bahwa kantor akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye ditunjuk oleh KPU, namun UU No. 42/2008 dan UU No. 32/2004 tidak menegaskan hal itu, sehingga pasangan calon presiden dan pasangan calon kepala daerah bisa menunjuk sendiri kantor akuntan publik yang dikehedakinya. Demi keseragaman peraturan dan demi menghindari conflict of interest antara pembuat laporan dana kampanye dengan pemeriksa laporan dana kampanye, maka kantor akuntan publik harus diatur dengan tegas; Yang kedua berkaitan objek audit. Kelemahan pokok tiga undang-undang pemilu dalam mengatur audit dana kampanye adalah tidak jelasnya pengaturan objek audit, sehingga perlu ada Novelty agar undang-undang pemilu harus mempertegas objek audit, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye.