SuaraKawan.com
Hukrim

Kajati Jatim Menjadi Anggota Tim Penguji Pada Ujian Kualifikasi Disertasi Mahasiswa Program Studi Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

 

Berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Direktur I Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Nomor : 3577/B/ UN3.SPS/I/PK.03.02/2024, tanggal 14 September 2024, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menjadi Anggota Tim Penguji pada Ujian Kualifikasi Disertasi Mahasiswa Program Studi Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, atas nama : Joko Budi Darmawan, dengan Judul : Peran Individual Learning Capability dalam memediasi Pengaruh Leader Member Exchange Dan Personality Terhadap Adaptive Performance Dengan Dimoderasi Perceived Organizational Support Studi Pada Pegawai Eselon IV Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejati Jatim.

Selaku Penguji, Kajati Jatim memberi masukan bahwa mengingat penelitian Mahasiswa yang diuji di lingkungan Kejaksaan, agar dapat mendukung hipotesis2 yang sudah dirumuskan, jadi tidak hanya mampu mengidentifikasi peluang dan ancaman saja tetapi harus diingat bahwa di lingkungan Kejaksaan dikenal adanya AGHT, jadi harus dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan dimana seorang Manajer dapat melakukan early warning detection terhadap kemungkinan adanya AGHT tersebut. Yang kedua, selaku Penguji tidak sependapat dengan Mahasiswa yang diuji yang menyebutkan bahwa perlunya meningkatkan kemampuan kinerja adaptabilitas di lingkungan Kejaksaan karena sering menghadapi perubahan regulasi dan dinamika sosial-politik.

Related posts

JAM-Intelijen Diwakili Direktur D Menjadi Narasumber di Kementerian PUPR Membahas Tindak Pidana Korupsi Sektor Infrastruktur dan Upaya Pencegahannya

Redaksi Surabaya

Jaksa Agung RI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung atas Kontribusi Pertahankan Kepercayaan Masyarakat

Redaksi Surabaya

3 Perkara Narkotika Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Surabaya