SuaraKawan.com
Hukrim

Kajati Jatim Menghadiri Pembukaan Supervisi Teknis terkait Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971

Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Ballroom Brawijaya Hotel Grand Tropic Suite Surabaya, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA menghadiri acara Pembukaan Supervisi Teknis terkait Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa peran Kejaksaan sangatlah penting dalam penyelesaian Uang Pengganti. Jaksa dituntut untuk berperan aktif dalam penyelesaian tunggakan Uang Pengganti baik dengan mekanisme penelusuran harta/aset para terpidana, maupun melalui mekanisme gugatan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Kegiatan Pembukaan supervisi ini dihadiri oleh Asdatun, Aspidmil dan Aswas serta para peserta supervisi yang terdiri dari 16 Kajari di wilayah Jawa Timur, para Kasi Datun dan para Kasi Intel se Jawa Timur. Dalam sambutannya Kajati Jatim mengintruksikan kepada para Kajari di wilayah hukum Kejati Jatim yang masih terdapat tunggakan Uang Pengganti, untuk memanfaatkan momen ini sehingga dapat segera menyelesaikan tunggakan Uang Pengganti secara optimal, cepat dan tepat sasaran.

Acara pembukaan Supervisi juga dihadiri oleh
Bapak R. Febrytrianto, S.H., M.H. Sekertaris Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Ketua tim Supervisi beserta Direktur Perdata dan seluruh anggota tim supervisi dari Jam Datun

Related posts

Kejati Jatim Mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Muda Intelijen

Redaksi Surabaya

Kegiatan Anjang Sana Dalam Rangka Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 79 Tahun 2024

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menerima penghargaan dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur “Jaksa Sahabat Rimba”

Redaksi Surabaya