Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan kewenangan yang luas dalam penyidikan, penuntutan, dan pengawasan, Kejaksaan dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dalam acara seminar nasional Pra Musyawarah Nasional dan ALSA Leadership Training XXXI dengan tema “Harmonisasi ESG dan Regulasi Hukum Lingkungan pada Sektor Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan,” Kamis 26 September 2024.
Menurut Kajati Jatim Dr Mia Amiati, jenis-jenis tindak pidana lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mencerminkan komitmen untuk mengintegrasikan prinsip (Environmental, Social, and Governance) dalam pengelolaan lingkungan, memastikan bahwa pelanggaran terhadap lingkungan dapat ditindak secara hukum.
“Guna memudahkan upaya penegakan hukum lingkungan, perlu segera dilakukan harmonisasi berbagai peraturan terkait ESG yang masih tersebar di berbagai aturan dan belum dijadikan dalam suatu peraturan khusus ESG serta melakukan sosialisai penerapan dan kepatuhan ESG terhadap seluruh investor/perusahaan/pelaku usaha,” ujar Kajati Jatim.
Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengatakan, untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan menarik di sektor energi, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangatlah penting. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan standar ESG.
“Penuntutan yang efektif terhadap pelanggaran lingkungan dapat menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan industri. Kejaksaan berperan penting dalam koordinasi antar lembaga untuk penanganan kasus lingkungan yang kompleks,” ujar Mia Amiati.
Upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi hukum juga menjadi bagian integral dari peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Kebijakan lingkungan yang efektif harus menetapkan kerangka regulasi yang jelas, mendorong inovasi teknologi ramah lingkungan, dan memastikan kepatuhan melalui sistem penegakan hukum yang solid.
Selain itu, kebijakan harus mengintegrasikan kepentingan sosial dan ekonomi, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan dampak terhadap komunitas lokal.
“Dengan pendekatan yang holistik dan kolaboratif, kita dapat mencapai pembangunan berkelanjutan yang lebih efektif, menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Nara sumber lain dalam acara ini antara lain, Dr. Ajrun Karim, S.T., M.M.T. (Kepala PLN Nusa Tenggara Timur) , Dr. Ir. Novrizal Tahar, IPM (Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Didik Prasetiyono (Direktur Utama PT. SIER), Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. (Wakil Direktur III Sekolah Pasca Sarjana Unair) dan sebagai moderator Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga). (*)