Balikpapan, suarakawan.com – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama Asdatun I Putu Gede Astawa, SH, MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim dengan didampingi Asintel Kejati Kaltim I. Ketut Kasna Dedi,SH,MH. dan Kasi D Adib Suwandaru,SH,MH. dan jajarannya dari Kejati Kaltim melaksanakan kegiatan site visit terhadap lokasi yang akan dibangun PLTS 50 MW di kawasan IKN.
Kegiatan site visit ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan Pendampingan Hukum oleh Tim JPN Kejati Jatim sehubungan dengan penugasan PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MW di IKN.
Vice President Regulation, Litigation and Permission PT PLN NP, Riesa Susanti, SH, MH beserta tim teknis mendampingi kegiatan JPN melaksanakan site visit ke lapangan
Tim JPN bisa melihat secara langsung perkembangan pembangunan PLTS 50 MW sesuai dengan apa yang sudah dipaparkan progres perkembangan pembangunan PLTS 50 KV di IKN pada saat konsinyering.
Tim JPN melihat secara langsung bahwa pemilihan lokasi untuk pemasangan panel yang akan digunakan sebagai sumber listrik pada PLTS tersebut sangat tepat karena berada pada posisi 0 derajat Lintang Utara yang merupakan titik terpanas dan diharapkan dapat menghasilkan sumber energi yang optimal.
“Kegiatan pendampingan hukum ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin setiap BUMN dapat melakukan upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. (dul)