SuaraKawan.com
Hukrim

Kajati dan Asdatun Ekspose 7 Konsep Legal Opinion

Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL. didampingi Asdatun Bangkit Sormin, S.H., M.H. beserta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara daring yang diajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Probolinggo, Kejari Tuban dan Kejari Jombang.

Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas draft Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara.

Related posts

Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Redaksi Surabaya

Jadi Buronan 6 Bulan, Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Kasus KDRT

Redaksi Mojokerto

Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Tahun Anggaran 2023 Pada Satuan Kerja Pada Wilayah Provinsi Jawa Timur

Redaksi Surabaya