Bertindak sebagai Mediator, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Irene Putrie, didampingi para Kasi pada bidang Datun melaksanakan mediasi antara PT. PLN Nusantara Power dan KSO PT.Wijaya Karya (Persero)- Mitsubishi Corporation bertempat di Kota Bogor.
Para pihak dalam mediasi tersebut, Bapak I Putu Raisa selaku Kepala Satuan Project Management PT PLN Nusantara Power, Bapak Tomoaki Kato selaku Business Development Manager Representative Office of Mitsubishi Corporation For Construction Services, Bapak Omuar selaku General Manager Operasi II Divisi EPCC PT. Wijaya Karya (Persero) dimana tim mediator berhasil memediasi para pihak terkait klaim pembiayaan Pre-Treatment Water System dan klaim terhadap kenaikan material besi baja.
Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat bertindak sebagai Mediator/Fasilitator guna menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pemerintah dengan subjek hukum lain baik dalam lingkup pemerintahan atau swasta/perorangan.