Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Bali, Kamis 25 Arpil 2024.
Musrenbang ini diselenggarakan selama dua hari dengan tema Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung RI menyampaikan arahan bahwa Musrenbang merupakan salah satu langkah untuk melakukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dengan memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional.
Selain itu juga pengendalian atas pencapaian sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
“Dalam hal ini Kejaksaan harus memastikan bahwa target yang hendak dicapai telah sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pelaksanaan Musrenbang ini merupakan pelaksanaan dari mandat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan perencanaan kinerja Kejaksaan pada tahun mendatang.
Kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan dengan konsep musyawarah untuk mencapai mufakat melalui manajemen perencanaan dari pusat ke daerah (pendekatan top down) menuju perencanaan yang mendengarkan, menyaring, dan menganalisis kebutuhan dari daerah yang kemudian akan menjadi pemikiran dalam perencanaan di tingkat pusat (pendekatan bottom up).
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA bersama-sama dengan para Kajati lainnya se- Indonesia hadir sebagai peserta Musrenbang. Selain Kajati yang diwajibkan hadir sebagai peserta, Musrenbang dihadiri juga oleh para Sesjam, para Pejabat Esselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para Asisten Pembinaan dan para Kasubbag Perencanaan dari masing-masing Kejati. (*)