Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan yang bertajuk “Unit Polisi Memerangi Eksploitasi Seks Anak di Ranah Daring” kepada 26 jaksa dan hakim di Jakarta pada tanggal 15-16 Juli 2024 yang lalu kini International Centre for Missing & Exploited Children (ICMEC) kembali menggelar pelatihan serupa di Surabaya bertempat di Hotel Quest Surabaya pada tanggal 23 sampai 24 Oktober 2024.
Kegiatan kali ini diikuti puluhan Jaksa dan Hakim dari DKI Jakarta, Jawa Timur dan Bali. ICMEC bertujuan untuk memperkuat kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyidikan, penuntutan dan dalam mengadili perkara Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak di Ranah Daring (OCSEA/Online Child Sexual Exploitation and Abuse).
Selain itu Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dapat memahami bagaimana bukti-bukti OCSEA dikumpulkan, bagaimana proses peradilan yang berperspektif pada anak korban, serta bagaimana kerangka hukum di Indonesia merespon kasus OCSEA, sehingga proses penuntutan dapat memperoleh putusan pengadilan yang tepat. Jaksa dan Hakim memiliki peran strategis dalam menangani kasus- kasus OCSEA untuk memaksimalkan aturan hukum yang ada.
Dalam kesempatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum. turut hadir membacakan sambutan Kepala kejaskaan Tinggi Jawa Timur antara lain bahwa Dalam pelatihan ini, sebanyak 15 jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur berpartisipasi dengan tujuan agar mereka dapat menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan jaksa di satuan kerjanya masing-masing. Diharapkan seluruh jaksa di wilayah Jawa Timur akan memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menangani kasus-kasus eksploitasi dan pelecehan seksual anak, khususnya di ranah daring.
Pada 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 189 kasus eksploitasi dan pelecehan seksual anak, termasuk 3 kasus di ranah daring. Pada 2024, terdapat 149 kasus dengan 6 di antaranya di ranah daring. Angka-angka ini menunjukkan urgensi untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak, mengingat bahwa para korban adalah generasi penerus bangsa.
Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan dapat berkolaborasi dalam pemberantasan kasus eksploitasi dan pelecehan seksual anak. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung, Jaksa Ahli Madya Robert P. Sitinjak, S.H., M.SI (mantan Asisten Deputi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021 – 2023)
Selanjutnya Narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kasubdit II Kombes Jeffri Dian Juniarta, S.I.K., S.H., M.H. dan Narasumber dari Direktorat Polda Jatim, Subdit III Kanit II, Kompol Fadilla Langko Kasim Panara, S.I.P, S.I.K, M.M
Selain dari Kejaksaan dan Kepolisian ada juga narasumber dari Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H., Wakil Ketua LPSK (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., OUR Rescue Indonesia – Regional Advisor Mr. Lance Lueck ada juga OUR Rescue Indonesia – Country Director Mr. Henry Cook ada juga OUR Rescue Indonesia – Aftercare Manager Ibu Suarni Daeng Caya serta OUR Rescue Indonesia – Analyst Ibu Medisita Febrina.