MOJOKERTO – Satlantas Polres Mojokerto turut ambil bagian mensosialisasikan tentang pengamanan dan penerapan protokol kesehatan pada libur tahun baru 2021 nanti.
Menggandeng salah satu stasiun radio favorit Maja FM, Unit Dikyasa Satlantas Polres Mojokerto menyampaikan beberapa point penting yang harus diketahui oleh masyarakat, khususnya pada malam tahun baru 2021. Rabu, (30/12).
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., mengatakan pihaknya sengaja menurunkan personelnya untuk membantu sosialisasi secara masif dengan memanfaatkan keberadaan stasiun radio agar dapat menjangkau lebih luas.
AKP Randy menuturkan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur jawa Timur nomor: 736/24068/013.4/2020, tertanggal 29 Desember 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur diantaranya menekankan tentang penerapan protokol kesehatan dan pengaturan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 Wib selama dan setelah libur tahun baru 2021.
Hal ini dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih relatif tinggi sehingga diperlukan langkah-langkah strategis guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Ini yang perlu kita sebarluaskan kepada masyarakat untuk ditaati dan dipatuhi.” Ujar AKP Randy.
Masih kata AKP Randy, selain terkait dengan pengaturan jam malam, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan tidak melakukan kegiatan atau keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru 2021.
Selain itu, perwira alumni Akpol tahun 2010 ini menekankan agar warga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan termasuk mengkonsumsi Miras dan Narkoba.
“Imbauan ini disampaikan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru saat puncak libur tahun baru nanti.” Imbuhnya
Hal tersebut masih kata AKP Randy, sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2020.
“Kita minta agar masyarakat merayakan dirumah saja. Sambut tahun baru dengan kegiatan positif. Perbanyak ibadah dan luangkan waktu bersama keluarga. Jika melanggar tentu ada tindakan tegas terukur sesuai aturan hukum yang berlaku.” Pungkasnya