SIDOARJOterkini – Tekad siap sukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan
perhiasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dan pemanfaatan Program Pengurangan Sanksi Administrasi dinyatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(Kanwil DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar saat bertemu awak media pada gelaran Konferensi Pers Kanwil DJP Jatim Bersatu tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Peraturan Perpajakan Sektor Emas dan Pengurangan Sanksi Administrasi” di Surabaya, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya dan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim Liana Kurniawan.
Disampaikan Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, terkait Data Penerimaan dan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, sampai dengan Juli 2023,penerimaan pajak mencapai Rp62,96 T dengan capaian 61,79 persen dari target APBN.
“Angka tersebut tumbuh 2 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, “ungkap Vita
Dijelaskan Vita, Provinsi Jatim, PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan sebesar 56,53 persen dan PPh Non Migas 42,69 persen. PPN dan PPnBM menunjukkan trend pertumbuhan positif sejak tahun 2022, hal ini dipengaruhi oleh pemulihan aktifitas ekonomi, tren peningkatan harga komoditas dan berlakunya tarif PPN 11 persen.
“PPN dan PPnBM tumbuh sangat tinggi terutama Jatim III yang disebabkan oleh pertumbuhan penerimaan pajak netto WP tembakau yang signifikan,”tuturnya.
Dikatakannya, sektor dominan di Provinsi Jawa Timur adalah Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran. Berdasarkan Kelompok Wajib Pajak, kontribusi dari wajib pajak Corporate masih mendominasi sebesar 88,20 persen. Kelompok Wajib Pajak Household memberikan kontribusi 5,61 persen sedangkan 6,19 persen kontribusi dari wajib pajak Pemungut.
“Kepatuhan penyampaian SPT Provinsi Jawa Timur sampai dengan 13 Agustus 2023 yakni sebesar 86,97 persen dengan total jumlah 1.836.414 SPT dari target SPT sebesar 2.111.479 SPT, dengan rincian Kanwil DJP Jatim I sebanyak 321.246 SPT (93,87 persen), Kanwil DJP Jatim II sebanyak 781.388 SPT (88,28 persen), dan Kanwil DJP Jatim III sebanyak 733.470 SPT (83 persen)” tutur Vita.
Pada konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jatim berencana melaksanakan sita serentak terhadap aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus 2023. Pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, ll, dan llI akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak.
Melalui konferensi pers ini diharapkan masyarakat utamanya Wajib Pajak di Provinsi Jawa Timur mengetahui terkait kondisi penerimaan pajak di Jawa Timur dan juga mengetahui adanya peraturan – peraturan baru utamanya terkait pengurangan sanksi administrasi dan juga penegakan peraturan emas dan perhiasan. (*/cles)