Dinyatakan Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Notaris di Sidoarjo Dihukum Bayar Rp1,7 Miliar ke Developer Kahuripan Nirwana

oleh
oleh
H. Andry Ermawan, S.H., bersama Direktur PT MMS, Melky Aliandri, S.T. dan para Advokat. (Foto: Ist)

Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pengembang Perumahan Kahuripan Nirwana, PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.Kn., selaku Tergugat I dan suaminya Rhino Hartono selaku Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Tak hanya menolak seluruh eksepsi para tergugat, majelis hakim juga menghukum keduanya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.718.000.000 kepada PT MMS.

Putusan itu sekaligus menegaskan status hukum atas objek sengketa.

“Menyatakan satu unit rumah yang terdiri dari tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kahuripan Nirwana, Cluster Monroe No. 9, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah milik penggugat berdasarkan SHGB No. 3647 tanggal 4 Januari 2018, dengan surat ukur nomor 02375/Sumput/2017 seluas 185 meter persegi atas nama PT Mutiara Masyhur Sejahtera,” demikian amar putusan PN Sidoarjo yang mengabulkan gugatan untuk sebagian tersebut.

Diperingatkan 3 Kali, Tetap Membangkang

Kuasa hukum PT MMS, H. Andry Ermawan, S.H., dari Kantor Hukum Andry Ermawan & Partner, menegaskan putusan ini sudah sesuai prediksi karena bukti dan keterangan saksi sangat kuat.

“Kami mengimbau pihak tergugat untuk segera mematuhi putusan pengadilan, yakni mengosongkan objek sengketa milik klien kami secara baik-baik dan membayar ganti rugi sebesar Rp1,7 miliar sebagaimana amar putusan,” tegas Andry, yang juga Ketua DPC IKADIN Sidoarjo.

Andry mengungkap, perkara ini bermula dari kredit macet. Pada 29 September 2017, Ariesca menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Akta No. 50 di hadapan Notaris Fatimah, S.H., untuk pembelian rumah di Kahuripan Nirwana senilai Rp2,43 miliar.

Setelah membayar uang muka Rp365 juta, sisa Rp2,065 miliar dibiayai KPR Bank Mandiri dengan tenor 15 tahun dan cicilan Rp22.177.964 per bulan.

Awalnya lancar, namun di tengah jalan kredit macet. Bank Mandiri telah melayangkan tiga kali surat peringatan dengan sisa pokok utang Rp1.717.580.647. Peringatan itu diabaikan hingga kredit dinyatakan bermasalah.

Kondisi itu memaksa Bank Mandiri meminta PT MMS melakukan buy back sesuai perjanjian. Kewajiban itu telah dipenuhi developer.

PT MMS, lanjut Andry, telah memberitahukan proses buy back kepada Ariesca dan memberi batas waktu pelunasan hingga 16 Juni 2025. Karena tak ada respons, tiga somasi dilayangkan.

“Tidak ada itikad baik dari konsumen, sehingga kami ajukan gugatan PMH,” ujar alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta tersebut.

Dalam perkara ini, Kepala Cabang Bank Mandiri dan Notaris Fatimah, S.H., berstatus sebagai Turut Tergugat I dan II. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.