
Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, diketuai Redite Ika Septina SH., MH., akhirnya menolak gugatan penggugat Notaris Ariesca Dwi Aptasari SH., MKn. Bahkan penggugat yang bermasalah kredit macet dengan Perum Kahuripan Nirwana ini, tengah di laporkan ke Polresta Sidoarjo.
Dalam petitum gugatannya, Notaris Ariesca melakukan gugatan terhadap Kepala Cabang Sidoarjo PT Bank Mandiri (Persero) sebagai tergugat I, PT Mutiara Masyhur Sejahtera (Developer Perum Kahuripan Nirwana) sebagai tergugat 2, Notaris Fatimah SH., sebagai turut tergugat I, dan Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo sebagai turut tergugat 2. Namun, dalam putusan dengan Nomor: 408 /Pdt.G/2025/PN.Sda, majelis hakim menolak seluruh gugatan wanprestasi oleh penggugat. Bahkan, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.280.000.
Ketua tim hukum tergugat 2, PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS), H. Andry Ermawan SH., di dampingi Manager Legal PT MMS Rodeo Sudewo SH., menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hakim yang menyidangkan perkara ini sudah bertindak obyektif dan adil dalam memutus perkara.
Dikatakan Andry, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat di dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada satu pun bukti kuat yang dapat membuktikan perbuatan wanprestasi yang dituduhkan pada tergugat. “Sebagai kuasa hukum PT MMS kami sudah memprediksi gugatan yang diajukan penggugat bakalan kandas. Karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat, yang mana penggugat-lah yang wanprestasi,” ujarnya pada awak media, Selasa (23/6/2026).
Andry menegaskan, salah satu buktinya ialah surat pernyataan yang ditandatangani oleh penggugat. Dalam surat itu, penggugat menyatakan akan keluar dari rumah yang disengketakan, yang terletak di Perum Kahuripan Nirwana Cluster Monroe Grove Type Alstoria No.09 pada akhir tahun 2025.
Namun surat pernyataan itu, dinilai diingkari sendiri oleh penggugat. “Dia (penggugat) malah tidak komitmen. Tidak mau keluar dari obyek, justru mengajukan gugatan. Padahal, klien kami sudah memberikan toleransi (waktu) yang cukup lama, kok malah menggugat,” tegasnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, Andry menilai, bahwa penggugat sudah tidak mempunyai etiket baik untuk menyelesaikan sengketa kredit macet dengan developer Perum Kahuripan Nirwana. Andry pun juga melakukan upaya hukum lain, dengan melaporkan penggugat ke Polresta Sidoarjo.

“Selain melaporkan Pidana, kami juga menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) yang saat ini sidangnya sudah berjalan pada tahap jawab menjawab para pihak. Berikutnya akan masuk tahap agenda pembuktian surat dari kami,” terangnya.
Sedangkan, atas putusan hakim yang menolak gugatan penggugat seluruhnya, Andry meminta agar penggugat segera meninggalkan obyek sengketa, yang hingga kini penggugat tempati. “Kami menghimbau untuk segera meninggalkan obyek sengketa dengan baik-baik. Dan kita hormati putusan pengadilan ini,” tambahnya. (red)
