Fakta Sidang Patahkan Dakwaan: Tak Ada Aliran Dana ke Rekening Pribadi, Ex Manager Service PT IMSI Minta Dibebaskan

oleh
oleh
Pengacara terdakwa, H. Andry Ermawan, S.H., bersama tim membacakan Nota Pembelaan. (Foto: Ist)

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Dakwaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Eko Yuwono, eks Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) dinilai runtuh di ruang sidang. Fakta persidangan mengungkap tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Atas fakta itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (2/9/2026). Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari H. Andry Ermawan, S.H., Dade Puji Hendro Sudomo, S.H., C.P.L.A., Amirul Bahri, S.H., Kholisin Susanto, S.H., dan Imam Hakiki, S.H., M.H., menilai dakwaan JPU tidak terbukti.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum,” tegas Andry di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ernawati Anwar, S.H., M.H.

Andry yang juga Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini meminta majelis menjatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak).

“Atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai hukum.

Kerugian Perusahaan Bukan Otomatis Pidana

Dalam pledoinya, Andry mengingatkan bahwa peradilan pidana bukan ajang untuk mencari siapa yang harus dihukum, melainkan untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan hukum dan keadilan.

Ia mengakui perusahaan bisa saja mengalami kerugian jika ada penyimpangan operasional. Namun, ia menegaskan kerugian tersebut tidak boleh serta-merta dikonversi menjadi kesalahan pidana seseorang tanpa pembuktian yang utuh.

“Kerugian perusahaan tidak boleh secara otomatis diubah menjadi kesalahan pidana tanpa pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, hubungan kausal, dan keuntungan pribadi yang diperoleh,” kata alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.

Majelis hakim diminta melihat perkara secara komprehensif, tidak hanya dari posisi terdakwa sebagai Service Manager, tetapi dari seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan rangkaian peristiwa.

Tuduhan Miliaran Rupiah Tak Berjejak

Kejanggalan paling mencolok terungkap usai sidang. Andry mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut kerugian hingga miliaran rupiah, namun tanpa jejak uang.

“Kalau dikatakan ada kerugian yang nilainya sampai miliaran, itu larinya ke mana? Karena sampai sekarang tidak ada bukti sama sekali aliran dana yang masuk ke rekening pribadi klien kami,” pungkas Andry kepada awak media.

Pernyataan itu sekaligus mematahkan konstruksi dakwaan JPU.

Diketahui sebelumnya, JPU Fathol Rosyid menuntut Eko Yuwono dengan pidana penjara 3 tahun 10 bulan. Tuntutan dibacakan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (27/8/2026).

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta meminta majelis membebankan biaya perkara kepada terdakwa. (dks)

No More Posts Available.

No more pages to load.