SuaraKawan.com
Trenggalek

Buntut Balap Liar, Polisi Amankan 30 Sepeda Motor dan Knalpot Brong

Polres Trenggalek – Dalam rangka memantapkan Harkamtibmas dan Kamseltibcarlantas, Kepolisian Resor Trenggalek yang dimotori oleh Satuan Lalulintas telah melaksanakan berbagai upaya baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum/represif.

Termasuk dalam penanganan aksi balap liar maupun knalpot brong secara serius dilakukan penanganan karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya laka lantas.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek siang ini mengatakan, kegiatan patroli hunting system yang dilaksanakan sangat efektif dalam menekan pelanggaran tersebut. Selasa, (25/1).

“Pada hari Sabtu tanggal 22 januari 2022 sekira pukul 02.00 wib dini hari, kita lakukan operasi kepolisian dan razia balap liar di jalan Ngampon – Pogalan. Kita amankan 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong atau yang tidak sesuai spek tek” Ungkap Kompol Heru

Tidak hanya itu, razia knalpot brong dan balap liar ini juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan lokasi kebut- kebutan seperti Jalan Brigjend Sutran, jalan Soekarno-Hatta, seputaran alun-alun Trenggalek dan jalan Trenggalek-Pogalan.

“Adapun sanksi nantinya kendaraan yang sudah diamankan bisa diambil setelah pelaksanaan sidang. Kurang lebih 2 Minggu.” Imbuhnya

Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H. M.Si. menuturkan, saat pengambilan motor nantinya, masing-masing pemilik kendaraan harus membawa surat surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta kelengkapan teknis kendaraan. Sedangkan knalpot brong yang diamankan akan dimusnakan dan seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sudah dilakukannya.

“Terhadap anak dibawah umur yang belum memiliki Sim wajib didampingi oleh orang tuanya untuk mendapatkan edukasi dan diberikan pemahaman supaya tidak lagi memasang knalpot brong dan aksi balap liar yang sangat mengganggu kenyaman warga.” Ujarnya

Mereka dinilai telah melanggar yaitu pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dan pasal 297 jo pasal 115 huruf b melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan umum.