SuaraKawan.com
Trenggalek

Blusukan Pasar Hewan di Trenggalek, Petugas Gabungan Cek Kesehatan Hewan Ternak

Polres Trenggalek – Polres Trenggalek bersinergi bersama Dinas Peternakan terus menggencarkan pemeriksaan kesehatan hewan sekaligus edukasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Kabupaten Trenggalek. Pengecekan ini merupakan salah satu upaya mitigasi dalam rangka mencegah penularan PMK pada hewan ternak khususnya di Kabupaten Trenggalek. Jumat, (13/5).

Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Suswanto, S.H. mengatakan, pemeriksaan kesehatan terkait dengan PMK ini dilakukan tidak hanya pada pasar hewan yang ada di tiap-tiap kecamatan tetapi juga kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak di lingkungan rumahnya.

“Untuk hari ini, pengecekan PMK dilaksanakan di Pasar Hewan Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul dan di Pasar Wage Kecamatan Pule. Kemudian pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di salah satu kandang sapi milik warga di Desa Pogalan.” Ujar Iptu Suswanto.

Puluhan hewan ternak yang didominasi sapi tersebut, diperiksa satu persatu dengan mengecek kondisi tubuh, mulut dan kaki serta kemungkinan gejala-gejala yang ditunjukkan penyakit PMK. Selain itu, petugas gabungan juga memeriksa kebersihan kandang serta hal hal lain yang berkaitan dengan sarana pemeliharaan hewan ternak.

Dalam kesempatan tersebut petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait dengan gejala PMK yang menyerang hewan ternak antara lain, suhu tinggi, mulut berlendir, hedung melepuh, nafsu makan berkurang, kaki pincang, luka pada celah kuku dan nafas memburu.

Jika mengetahui hal tersebut, langkah awal yang bisa dilakukan adalah segera lakukan pemisahan hewan ternak yang sakit dengan yang sehat, gunakan APD saat memegang hewan yang sedang sakit untuk menghindari penularan pada hewan ternak yang sehat.

Selain itu, lakukan proses desinfeksi mandiri pada kandang serta menjaga kebersihan hewan ternak serta segera menghubungi mantri atau dokter hewan terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Jika proses pengobatan tidak berhasil, atas rekomendasi mantri atau dokter hewan dapat dilakukan pemotongan paksa. Sedangkan hewan yang yang mati dikuburkan lalu disiram cairan disinfektan.

Hewan ternak tidak boleh keluar atau masuk dari dan ke daerah wabah. Jika terpaksa harus membawa surat keterangan sehat dari dinas peternakan setempat.

“Berdasarkan hasil pengecekan hari ini, tidak ditemukan hewan ternak yang terjangkit PMK.” Pungkasnya.