Dalam rangka pengembangan kompetensi Badan Diklat Kejaksaan RI melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University), Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 bersama-sama dengan para Asisten dan Koordinator pada Kejati Jatim serta para Kajari se-Jawa Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) yang diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan RI secara hybrid dengan pokok bahasan Penjaminan Mutu Berbasis Risiko Untuk Meningkatkan Produktifitas, dengan Nara Sumber Ir.Edy Setiawan, ST.CSE dari Lembaga Admisitrasi Negara.
Adapun materi yang dibahas meliputi : Definisi Dan Prinsip Manajemen Mutu; Persyaratan Sistem Manajemen Mutu dan Manajemen Mutu / Penjaminan Mutu
Secara definitif yang dimaksud dengan Manajemen Mutu adalah Rangkaian Proses Kegiatan yang terkoordinasi dan terorganisasi untuk mencapai karakteristik dalam memenuhi persyaratan (NSPK), sedangkan 7 prinsip Manajemen Mutu meliputi :
1. Perhatian (Fokus) pada Penerima Manfaat
2. Kepemimpinan
3. Keterlibatan Seluruh Jajaran / Pegawai
4. Pendekatan Proses
5. Perbaikan Berkelanjutan dan Terus Menerus
6. Pendekatan Fakta pada Pengambilan Keputusan
7. Hubungan yang Saling Menguntungkan dengan Pihak Terkait dan Stakeholder
Acara Bimbingan Teknis diakhiri seterlah materi pembelajaran selesai.