SuaraKawan.com
Trenggalek

Bersama Forkopimda, Kapolres Trenggalek Hadiri Launching Kampung Keadilan Restorative Justice

Polres Trenggalek – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran Forkopimda menghadiri launching Kampung Keadilan Restorative Justice di yang dimotori oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Senin, (7/3).

Peresmian kampung keadilan di desa Gandusari Kabupaten Trenggalek tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., M.H. disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, AKBP Dwiasi mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi atas inisiatif Kajari Trenggalek merintis berdirinya kampung keadilan tersebut. Selain bermanfaat menambah wawasan dan pengetahuan tentang restorative justice, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang tentunya turut bepengaruh positif terhadap Kamtibmas wilayah.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kampung Keadilan Restorative Justice ini. dan diharapkan nanti Kejaksaan bisa berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas maupun unsur tiga pilar yang ada di desa sehingga tidak hanya paham tentang hukum tetapi juga bersinergi membangun Kamtibmas yang kondusif” Ujar AKBP Dwiasi.

Sementara itu, Kajari Trenggalek dalam sambutannya menekankan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan Hukum, cara berfikir, cara penyelesaian masalah dan sudah dijalankan oleh Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri.

“Kedepan tidak hanya di desa Gandusari saja, tetapi kampung keadilan restoratif justice juga akan kita bangun di desa-desa lainnya. Kami juga buka layanan online pengaduan sebagai bentuk terobosan kami melayani masyarakat. Mohon Doa dan dukungannya.” Ucapnya.