SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Beraksi di Dua Kota, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Polisi Gadungan

suarakawan.com, Mojokerto – Jual motor dan ponsel murah dengan mengaku sebagai polisi, Polisi gadungan yang beraksi di Kota Mojokerto telah diamankan anggota Polresta Mojokerto Polda Jatim di Mako.

Polresta Mojokerto membekuk Edwin Surya Priyadi, warga Kramat Gantung, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya

Polisi gadungan tersebut diringkus di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Sidoarjo pekan lalu. Pelaku ditangkap setelah menipu Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada November 2022 lalu.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya  meringkus pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku menipu para korban dengan modus jualan sepeda motor dan ponsel murah. Polisi gadungan tersebut menggunakan klaim sebagai anggota Polresta Mojokerto.

“Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” ungkapnya.

Kepada korban, polisi gadungan tersebut menawarkan sepeda motor Honda Beat. Juga mengaku punya barang dangan ponsel dengan harga yang sangat miring.

“Nominal penawaran hanya Rp3 juta dengan mewajibkan pembayaran di muka atau DP (down payment) sebesar Rp1 juta. Korban semula sempat tidak setuju dengan tawaran tersebut namun pelaku berhasil meyakinkan dengan mengaku sebagai anggota Polresta Mojokerto,” katanya.

Saat akan mengambil unit kendaraan tersebut, lanjut Rizki, korban yang semula dibonceng pelaku seketika diturunkan di supermarket sisi timur Mapolresta Mojokerto. Pelaku beralasan akan mengambil sepeda motor yang berada di dalam Mapolresta Mojokerto.

“Pelaku ternyata tidak belok ke dalam markas namun kabur meninggalkan korban dengan membawa uang Rp1 juta yang sudah diberikan oleh korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban yang sebelumnya digunakan dengan alasan baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah tujuh kali melakukan modus operandi yang sama saat melancarkan aksi penipuan. Dengan tiga daerah sasaran, yakni Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.