SuaraKawan.com
Jatim

Awas, Nekat Pakai Knalpot Brong Denda 250 Ribu Menanti

MOJOKERTO – Menyikapi dinamika kamtibmas khusunya menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), Polres Mojokerto telah mengambil langkah-langkah strategis guna menciptakan keamanan yang kondusif.

Demikian pula dengan jajaran Satlantas Polres Mojokerto. Tak mau berdiam diri. Satuan Kepolisian yang membidangi kelalulintasan ini melakukan patroli sekaligus imbauan kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tindakan preemtif yang tergabung dalam Operasi Lilin Semeru 2020 yang digelar selama 15 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Selain berpatroli, jajaran Satlantas menyampaikan imbauan dan membagikan leaflet maupun stiker yang berisi tentang etika dan tertib berlalu lintas serta edukasi perihal aturan berlalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong.

“Kanlpot brong ini dinilai sangat mengganggu dan secara aturan dilarang karena tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Oleh sebab itu kita turunkan personel untuk melakukan pendekatan dan edukasi tentang hal tersebut.” Ujar AKP Randy

Masih Kata AKP Randy, penggunaan Kanlpot brong ini selain melanggar aturan yang ada dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain juga dapat memicu terjadinya keributan ataupun gangguan kamtibmas lainnya.

Sebagai sasaran patroli lanjut AKP Randy, petugas menyambangi beberapa bengkel motor yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto diantaranya Desa Seduri dan Desa Randu Bango Kecamatan Mojosari serta Desa bangsal Mojokerto.

“Kegiatan yang dilakukan adalah berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, pemilik bengkel dan pelanggan dan menyampaikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong. kemudian kita juga tempelkan stiker di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat dan pelanggan bengkel itu sendiri.” Imbuhnya

Perwira pertama alumni Akpol tahun 2010 ini menegaskan bahwa knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) yakni Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jika ditemukan penggunaan Knalpot brong, tentu akan kami tindak tegas” Pungkasnya.