SIDOARJOterkini – Terdakwa M. Anas, mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Esti Harjanti dalam sidang perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kletek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (5/11/2024).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu M. Anas sebagai mantan Kepala Desa Kletek, dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kletek. Dalam sidang tersebut, JPU Esti Harjanti menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama-sama menikmati hasil kejahatan senilai Rp 114 juta dari pengurusan PTSL yang dilakukan secara tidak sah.
“Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatan yang dilakukannya sebesar Rp 114 juta,”ungkap JPU Esti dalam agenda sidang tuntutan tersebut.
Berdasarkan pengembalian uang tersebut, JPU menuntut M. Anas dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sementara itu, Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekdes Kletek yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana dua tahun empat bulan, dikurangi masa tahanan. Ulis juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 94,7 juta. Jika UP tersebut tidak dibayarkan, barang-barang milik terdakwa akan disita.
“Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka kami akan menyita barang-barang milik terdakwa,”tegas JPU Esti dalam sidang. Ia juga menambahkan bahwa sebagai seorang kepala desa, M. Anas seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, namun tindakannya justru mencoreng citra pemerintahan desa.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU mengakui adanya beberapa faktor yang dapat meringankan tuntutan, seperti penyesalan yang ditunjukkan oleh kedua terdakwa atas perbuatan mereka. Meskipun demikian, JPU menilai bahwa tindakan mereka tetap merugikan negara dan masyarakat, serta harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. Anas dan Ulis Dewi Purwanti diproses dalam berkas perkara terpisah, dan kini menunggu keputusan hakim setelah tuntutan tersebut dibacakan.(cles)