SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kantor Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Jalan Ahmad Yani 54 – 56 Surabaya menjadi pusat perhatian publik usai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Menariknya, peristiwa ini juga diiringi dengan fenomena unik, yakni membanjirnya karangan bunga di kantor Kejati Jatim.

Berbagai pesan tertulis menghiasi karangan bunga tersebut, mulai dari ucapan selamat atas keberhasilan penindakan hingga sindiran halus terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan. Masyarakat seolah turut memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan.

Seperti karangan bunga yang dikirim oleh Dhika Prasetyo, yang mengucapkan terima kasih ke Kejaksaan atas keberhasilan mengungkap mafia peradilan.

“Terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung atas mengungkap mafia peradilan. Ngemis2 di DPR minta naik gaji tapi korup juga. Makasih Kejaksaan,” demikian bunyi pesan karangan bunga tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto SH MH, menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan dukungan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja lebih baik lagi,” ujar Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi.

Berbanding terbalik dengan kondisi kantor Kejati Jatim, banjir karangan bunga juga terjadi di halaman depan PN Surabaya. Namun, pesan dalam karangan bunga itu bukan pujian, melainkan kritik bahkan hujatan.

“Bebasnya Ronald Tannur Bukan karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena LISA RAHMAD (ABG Tua)” demikian bunyi salah satu karangan bunga yang ada di PN Surabaya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga Hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menerima suap atau gratifikasi agar Roland diputus bebas.

Selain itu, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Related posts

Kejati Jatim Ikuti Webinar Transaksi Pasar Modal

Redaksi Surabaya

Kejari Kabupaten Malang Gelar Rakor PAKEM

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Mengikuti Vicon Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023

Redaksi Surabaya