SuaraKawan.com
Hukrim

Kejari Malang Sita Rumah dan Ruko Milik Terpidana Korupsi Dana KUMKM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil mengeksekusi sejumlah aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi penyaluran dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.

Eksekusi dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, terhadap tiga aset berupa rumah dan ruko di kawasan Malang.

Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kota Malang, menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 39/ Pid.Sus – TPK/2024/PT Sby tanggal 01 Agustus 2024.

Dalam putusannya, Dewi Maria dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

“Amar putusan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Agung.

Ketiga aset yang berhasil disita oleh Kejari Malang antara lain:

– Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3384 NIB. 12.06.02.07.08456, yang terletak di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

– Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3406, yang terletak di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

– Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1368 NIB. 12.06.01.07.06937, yang terletak di Jl. Ciliwung Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Kasus korupsi yang melibatkan Dewi Maria ini menjadi bukti bahwa hukum akan tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Eksekusi aset ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan korupsi. (*)

Related posts

Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Mengikuti Bimbingan Teknis dan Manajemen Dalam Rangka Pembentukan Kejaksaan Corporate University yang diGelar Oleh Badan Diklat Kejaksaan RI

Redaksi Surabaya

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan

Redaksi Surabaya