SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, Kamis 10 Oktober 2024.

Saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedua saksi itu berinisial:

1. DP selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset tahun 2017.
2. YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2019.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulisnya.

Related posts

Guru Besar Unsoed: Kejaksaan Diberikan Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan

Redaksi Surabaya

Pre Launching Corporate University Pada Badan Diklat Kejaksaan RI

Redaksi Surabaya

Kapuspenkum Ungkap Siapa Pemilik Drone yang Melintasi Kejaksaan  Agung

Redaksi Surabaya