SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK

 

SIDOARJOterkini – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

Dalam surat dakwaan KPK mengungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak sentral. Menurut dakwaan, Gus Muhdlor hanya menerima Rp 1,4 miliar dari total Rp 8,5 miliar. Sisanya diterima Ari Suryono yang diadili terpisah sebesar Rp 7,1 Miliar.

Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.

“Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” ungkap Arif Usman, JPU KPK ketika membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski demikian, Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopyah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang Gus Muhdlor menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.

Penasehat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” ungkap Mustofa.

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati yamg saat ini tengah menjalani proses sidang di Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Koramil 0816/12 Prambon Gelar Cangkrukan Bela Negara dengan Warga

redaksi

Harjasda ke-165, Sidoarjo Ukir Prestasi Gemilang

redaksi

TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo di Desa Penambangan Dimulai, Penanaman Padi dan Pohon Menjadi Misi Hijau 

redaksi