SuaraKawan.com
Hukrim

Kajati Jatim menerima kunjungan kerja Bapak Mahmuda, Direktur Utama PT. Sinergi Gula Nusantara beserta jajaran

Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL. didampingi Asdatun, Aspidsus serta Kabag TUmenerima kunjungan kerja Bapak Mahmudi Dirut PT. Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) beserta jajaran.

Dirut PT. SGN menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Jatim atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik atas penanganan permasalahan hukum terutama yang terkait dengan swasembada gula yang telah berhasil dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim melalui Pendapat Hukum. Selain itu, disampaikan juga bahwa PT SGN atau lebih sering dikenal dengan sebutan Sugar Co adalah Sub Holding Komoditi Gula PTPN III (Persero) Holding Perkebunan yang ditugaskan untuk mengelola seluruh Pabrik Gula yang ada di lingkungan PTPN Group, PT SGN didirikan sebagai wujud dari salah satu proyek strategis nasional (PSN) dan merupakan satu dari 88 Program Kementerian BUMN tahun 2020-2023 untuk mendukung akselerasi Program Ketahanan Pangan khususnya tercapainya swasembada gula nasional, dimana untuk mendukung program Swasembada Gula Nasional tersebut Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 yang mengatur mengenai upaya Pemerintah untuk mempercepat swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Kajati Jatim menyambut dengan baik kunjungan kerja dari jajaran PT. SGN seraya menegaskan dengan silahturahmi dimaksud, dapat lebih meningkatkan sinergitas dan mempererat hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini antara Kejati Jatim dengan PT SGN.

Dengan sinergitas yang baik, diharapkan ke depan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat turut memberikan kontribusi positif bagi suksesnya roda bisnis BUMN dengan menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dan juga dapat memberikan mitigasi resiko atas langkah-langkah kebijakan BUMN, agar terhindar dari aspek-aspek yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Related posts

9 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Membangun Sinergitas Dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menghadiri Acara Darma Santi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Di Pasuruan Jawa Timur

Redaksi Surabaya